PROFIL DESA

Jumat, 13 Februari 2015

PEMILIHAN KETUA RT.37 DSN. PUCUNGANYAR DS. BEDALI


RT / RW 

Rukun Tanggane Rukun Wargane, 
Judul diatas memang mirip acara sebuah kuis disalah satu Stasiun TV swasta yang bermarkas di Surabaya. Namun kita tidak akan mengupas kuis tersebut tetapi akan kita kaji bagaimana sebenarnya eksistensi lembaga RT/RW itu dalam masyarakat. Secara historis, kelahiran lembaga Rukun Tetangga atau yang disingkat RT dan Rukun Warga atau yang disingkat dengan RW dibidani oleh pemerintah melalui Permendagri nomor 7 tahun 1983 yang mengatur tentang Pembentukan Rukun Warga dan Rukun Tetangga. Kemudian Perrmendagri ini ditindaklanjuti oleh Instruksi gubenur Jawa Timur tertanggal 19 Agustus 1986 dan diperinci lagi oleh Perda Nomor 7 tahun 1987 oleh Kabupaten Ponorogo. Meskipun diukarani sebagai sebuah lembaga kemasyarakatan, RT/RW pada hakekatnya dilahirkan untuk membantu berbagai pelaksanaan kegiatan pemerintah.
Bahkan pekerjaan mereka dilapangan jauh lebih kompleks dari apa yang dapat disebut didalam aturan yang melahirkannya. Selain sebagai bentuk rentang kontrol pemerintah ditingkat grass root, RT/RW juga menjalankan fungsi-fungsi Social Development dan pembinaan kamtibmas, sebut saja seperti layanan administrasi melalui "Surat Pengantar RT/RW" yang sangat membantu bagi pemerintah khususnya dalam deteksi dini dan memproteksi terhadap  potensi kesalahan identifikasi terhadap status kependudukan warga yang dilayani. Kemudian pengadaan forum "Pertemuan Rutin RT/RW" yang jelas-jelas sangat membantu bagi pemerintah khususnya untuk sosialisasi berbagai program pemerintah. Belum lagi berbagai kegiatan yang mereka laksanakan terkait dengan pembinaan kehidupan sosial seperti pengadaan kegiatan Poskamling, pengadaan Dana Sosial dan Kematian hingga penggalian potensi swadaya masyarakat guna menunjuang kegiatan pembangunan yang diselenggarakan oleh pemerintah. Sungguh sebuah beban tugas yang tidak ringan, bahkan tidak jarang Ketua/Pengurus RT/RW harus mengorbankan waktu mereka untuk menangani berbagai "keadaan tertentu" terkait dengan gangguan stabilitas baik dalam arti sosial maupun keamanan. Belum cukup sampai disini "pak RT/RW" harus memiliki mental ekstra kuat khususnya atas kebijakan yang diambilnya yang tentu saja tidak akan pernah memuaskan semua pihak dengan berbagai kepentingan yang berbeda-beda.
Namun sayang pengorbanan yang besar ini tidak mendapatkan "perhatian" yang sepadan dari pemerintah atas nasib mereka. Selama ini pekerjaan menjadi pengurus RT/RW memang sebuah pekerjaan sosial (Social Job), pekerjaan pengabdian yang kita tidak bisa  mengharapkan sesuatu pamrih darinya. Oleh karena itu saat masa jabatan Ketua RT/RW berakhir sudah menjadi kondisi yang umum dan menggejala di banyak daerah tentang "sulitnya mencari pengganti" bukan karena tidak adanya kader yang memenuhi syarat tetapi lebih dikarenakan  personal yang dipandang layak oleh masyarakatnya tetapi yang bersangkutan justru berkeberatan dengan berbagai alasan untuk mengemban tugas ini. Inilah fenomena sosial yang patut menjadi perhatian banyak kalangan khususnya pemerintah. Karena meskipun banyak yang memandang sebelah mata terhadap keberadaan RT/RW tetapi sesungguhnya ia memainkan peranan yang besar dalam pembinaan kehidupan sosial (social development).
Oleh karena itu sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah maka segala peraturan yang membidangi ke-RT/RW-an telah berlaku surut. Sudah saatnya bagi pemerintah untuk segera menerbitkan peraturan baru yang dapat "menghidupkan" lembaga kemasyarakatan seperti RT/RW agar sejalan dengan perkembangan dinamika sosial yang ada. Artinya kita perlu menyusun aturan-aturan terkait dengan masalah ke-RT/RW-an sesuai dengan kondisi dan kebutuhan riil masyarakat. Dari segi kelembagaan misalnya kita tidak perlu membentuk sebuah lembaga yang nantinya memang tidak berfungsi karena memang tidak diperlukan oleh masyarakat, sampai sekarang  kita mengenal adanya istilah Lingkungan yang dikepalai oleh seorang Kepala Lingkungan, kenyataan lapangan menjelaskan, Lingkungan / Kepala Lingkungan kurang memiliki peran yang signifikan dalam pembangunan kemasyarakatan di wilayahnya klecuali hanya sebagai "penambah keterangan" guna kemudahan identifikasi lokasi/alamat dan ini tentunya hanya akan menjadikannya sebagai "atribut tanpa arti" yang hal ini sebenarnya juga terjadi pada lembaga RW. Belum lagi maslah Anggaran kegiatan yang di masa lalu tidak menjadi perhatian. Coba kita lihat apa yang dilakukan pemerintah sebagai pembina RT/RW sebagaimana telah diamanatkan oleha aturan yang mereka formulasikan sendiri ? selama ini pemerintah hanya "mengambil manfaat" dari keberadaan RT/RW  tanpa mau tahu bagaimana keberadaan mereka. Mengingat bahwa meskipun sebagaian masyarakat beranggapan menjadi pengurus RT/RW adalah sebuah pengabdian tetapi toh di dalamnya juga terdapat banyak "tugas titipan" pemerintah yang juga membutuhkan dana dalam pelaksanaannya. untuk itu hal lain yang perlu dikaji adalah kemungkinan diberikannya "tanda jasa" bagi para "Social Worker" ini dan wacana ini hendaklah tidak dipahami sebagai upaya untuk "mengkomersialkan" jabatan pengabdian atau membenturkan konsep "kesadaran" dalam arti partisipasi masyarakat dengan motif ekonomi yang menuntut setiap kegiatan mampu bernilai secara ekonomis. Tetapi perlu dipahami bahwa bentuk perhatian pemerintah ini adalah sebagai sebuah bentuk penghargaan pemerintah atas jasa dan pengorbanan yang telah diberikan oleh warga negaranya. Karena meskipun mereka (Pengurus RT/RW) tidak memakai seragam keki seperti rekan PNS lainnya tetapi jasa dan pengabdian mereka tidak kalah dengan mereka yang  mengabdi di instansi-instansi "resmi" lainnya.
Akhirnya semoga tulisan ini dapat menjadi bahan pertimbangan khususnya bagi Pemerintah Kabupaten Ponorogo dalam memformulasikan kebijakan terkait dengan ke-RT/RW-an. dan semoga ke depan lembaga-lembaga yang mengakar di tingkat bawah ini dapat lebih memberdayakan dirinya dalam proses Social development. 
SELAMAT BERJUANG KAWAN...LEMAH TELES.GUSTI ALLAH SING MBALES ( masrof )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar