MUSDES DI BALAI DESA BEDALI BERSAMA PNPM MANDIRI |
Musdes
sosialisasi merupakan pertemuan masyarakat desa sebagai ajang sosialisasi
atau penyebarluasan informasi PNPM Mandiri Perdesaan di desa.
Hasil yang diharapkan dalam musdes sosialisasi adalah sebagai berikut:
1. Tersosialisasinya informasi pokok PNPM Mandiri Perdesaan meliputi : tujuan, prinsip, kebijakan, pendanaan, organisasi, proses dan prosedur yang dilakukan kepada masyarakat desa,
2. Dipahaminya kebijakan tentang pemetaan RTM, pembentukan BKAD, penanganan masalah, pemantauan, pemeriksaan dan evaluasi, pola penyampaian informasi,
3. Tersosialisasinya keputusan yang dihasilkan dalam musyawarah antar desa sosialisasi,
4. Adanya pernyataan kesanggupan atau kesedian desa untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan PNPM Mandiri Perdesaan,
5. Terpilihnya Pengurus TPK terdiri dari; Ketua, Sekretaris, dan Bendahara,
6. Tersosialisasinya konsep dan kebijakan, perencanaan kegiatan dengan pola Menggagas Masa Depan Desa (MMDD) sebagai dasar penyusunan RPJMDes.
7. Tersosialisasikannya pola pemantauan, pemeriksaan, dan evaluasi,
8. Ditetapkannya BPD sebagai lembaga pengawas pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan di desa.
9. Dibentuk tim pemantau dari unsur masyarakat untuk melakukan pemantauan pelaksanaan kegiatan.
10. Dipilih dan ditetapkannya KPMD atau kader desa dan kader teknik yang akan memfasilitasi masyarakat dalam menyelenggarakan proses PNPM Mandiri Perdesaan,
11. Disepakati dan ditetapkannya jadwal musyawarah desa perencanaan,
12. Disepakati pembuatan dan lokasi pemasangan papan informasi PNPM Mandiri Perdesaan dan media informasi lainnya,
Hasil yang diharapkan dalam musdes sosialisasi adalah sebagai berikut:
1. Tersosialisasinya informasi pokok PNPM Mandiri Perdesaan meliputi : tujuan, prinsip, kebijakan, pendanaan, organisasi, proses dan prosedur yang dilakukan kepada masyarakat desa,
2. Dipahaminya kebijakan tentang pemetaan RTM, pembentukan BKAD, penanganan masalah, pemantauan, pemeriksaan dan evaluasi, pola penyampaian informasi,
3. Tersosialisasinya keputusan yang dihasilkan dalam musyawarah antar desa sosialisasi,
4. Adanya pernyataan kesanggupan atau kesedian desa untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan PNPM Mandiri Perdesaan,
5. Terpilihnya Pengurus TPK terdiri dari; Ketua, Sekretaris, dan Bendahara,
6. Tersosialisasinya konsep dan kebijakan, perencanaan kegiatan dengan pola Menggagas Masa Depan Desa (MMDD) sebagai dasar penyusunan RPJMDes.
7. Tersosialisasikannya pola pemantauan, pemeriksaan, dan evaluasi,
8. Ditetapkannya BPD sebagai lembaga pengawas pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan di desa.
9. Dibentuk tim pemantau dari unsur masyarakat untuk melakukan pemantauan pelaksanaan kegiatan.
10. Dipilih dan ditetapkannya KPMD atau kader desa dan kader teknik yang akan memfasilitasi masyarakat dalam menyelenggarakan proses PNPM Mandiri Perdesaan,
11. Disepakati dan ditetapkannya jadwal musyawarah desa perencanaan,
12. Disepakati pembuatan dan lokasi pemasangan papan informasi PNPM Mandiri Perdesaan dan media informasi lainnya,
Peserta
Musdes Sosialisasi terdiri dari:
- Kepala desa dan aparat desa,
- BPD atau sebutan lainnya,
- Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM),
- Wakil RTM desa,
- Wakil perempuan,
- LSM/ormas,
- Tokoh masyarakat, tokoh agama,
- Anggota masyarakat lainnya yang berminat untuk hadir.
Fasilitator dalam musdes sosialisasi adalah Fasilitator Kecamatan atau PjOK. Fasilitator perlu mengupayakan seoptimal mungkin agar sekurang-kurangnya 40% dari peserta Musdes Sosialisasi adalah perempuan.
Pendanaan atas penyelenggaraan musdes berasal dari DOK, swadaya desa atau masyarakat.
Dokumen yang dihasilkan:
- Berita Acara Keputusan Hasil Musyawarah Desa
- Surat Pernyataan Kesanggupan Desa untuk berpartisipasi dalam PNPM Mandiri Perdesaan
- Kepala desa dan aparat desa,
- BPD atau sebutan lainnya,
- Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM),
- Wakil RTM desa,
- Wakil perempuan,
- LSM/ormas,
- Tokoh masyarakat, tokoh agama,
- Anggota masyarakat lainnya yang berminat untuk hadir.
Fasilitator dalam musdes sosialisasi adalah Fasilitator Kecamatan atau PjOK. Fasilitator perlu mengupayakan seoptimal mungkin agar sekurang-kurangnya 40% dari peserta Musdes Sosialisasi adalah perempuan.
Pendanaan atas penyelenggaraan musdes berasal dari DOK, swadaya desa atau masyarakat.
Dokumen yang dihasilkan:
- Berita Acara Keputusan Hasil Musyawarah Desa
- Surat Pernyataan Kesanggupan Desa untuk berpartisipasi dalam PNPM Mandiri Perdesaan