PROFIL DESA

Minggu, 22 Februari 2015

KUNJUNGAN MURID-MURID TK DHARMAWANITA KE KANTOR DESA BEDALI

ANAK-ANAK DARI TK DW BERKUNJUNG DI KANTOR DESA BEDALI
KANTOR DESA kedatangan tamu dari TK DHARMA WANITA DESA BEDALI.Anak-anak yang lucu dan menggemaskan tersebut didampingi guru dan orang tua mereka.Dalam kunjungan ini, TK DW dipimpin langsung oleh Kepala Sekolah Ibu YAYUK mengenalkan semua perangkat desa dan tugas tugasnya
Sekdes Bpk. Eko Wardoyo mengajarkan juga kepada anak-bagaimana cara mengurus dan memproses segala keperluan administrasi dari masyarakat.
Salah satu Guru TK DW Ibu LINA  mengatakan, sangat penting mengajarkan anak-anak sejak dini tentang aturan administrasi di kantor Desa Bedali supaya nanti mengertai dan memahami tata cara kerja di kantor Desa Bedali

Senin, 16 Februari 2015

PENGELOMPOKAN PAJAK BLOK SPPT DESA BEDALI 2015

PERANGKAT DESA BEDALI YANG SEDANG MEMILAH MILAH SPPT TAHUN 2015

MANFAAT PAJAK BAGI PEREKONOMIAN

MANFAAT PAJAK BAGI PEREKONOMIAN
Dalam setiap negara pasti warga negaranya memiliki kewajiban dan hak yang akan diberikan oleh negaranya sesuai dengan ketentuan yang telah dibuat di setiap negaranya. Disini saya akan membahas salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap warga negara khususnya di indonesia yaitu pajak. Dalam hal ini saya akan sedikit membahas manfaat pajak khususnya dalam perekomian dari beberapa sumber.
Definisi Pajak
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Selain pengertian di atas Terdapat bermacam-macam batasan atau definisi tentang "pajak" yang dikemukakan oleh para ahli diantaranya adalah :
  • Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani, pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
  • Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH, pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.
  • Sedangkan menurut Sommerfeld Ray M., Anderson Herschel M., & Brock Horace R, pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.
Pajak dari perspektif ekonomi dipahami sebagai beralihnya sumber daya dari sektor privat kepada sektor publik. Pemahaman ini memberikan gambaran bahwa adanya pajak menyebabkan dua situasi menjadi berubah. Pertama, berkurangnya kemampuan individu dalam menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang dan jasa. Kedua, bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam penyediaan barang dan jasa publik yang merupakan kebutuhan masyarakat.
Sementara pemahaman pajak dari perspektif hukum menurut Soemitro merupakan suatu perikatan yang timbul karena adanya undang-undang yang menyebabkan timbulnya kewajiban warga negara untuk menyetorkan sejumlah penghasilan tertentu kepada negara, negara mempunyai kekuatan untuk memaksa dan uang pajak tersebut harus dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan. Dari pendekatan hukum ini memperlihatkan bahwa pajak yang dipungut harus berdsarkan undang-undang sehingga menjamin adanya kepastian hukum, baik bagi fiskus sebagai pengumpul pajak maupun wajib pajak sebagai pembayar pajak.
Pajak menurut Pasal 1 angka 1 UU No 6 Tahun 1983 sebagaimana telah disempurnakan terakhir dengan UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan adalah "kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat “
Unsur Pajak
Dari berbagai definisi yang diberikan terhadap pajak baik pengertian secara ekonomis (pajak sebagai pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah) atau pengertian secara yuridis (pajak adalah iuran yang dapat dipaksakan) dapat ditarik kesimpulan tentang unsur-unsur yang terdapat pada pengertian pajak antara lain sebagai berikut:
  1. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang. Asas ini sesuai dengan perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan "pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang."
  2. Tidak mendapatkan jasa timbal balik (konraprestasi perseorangan) yang dapat ditunjukkan secara langsung. Misalnya, orang yang taat membayar pajak kendaraantor akan melalui jalan yang sama kualitasnya dengan orang yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor.
  3. Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
  4. Pemungutan pajak dapat dipaksakan. Pajak dapat dipaksakan apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundag-undangan.
  5. Selain fungsi budgeter (anggaran) yaitu fungsi mengisi Kas Negara/Anggaran Negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi mengatur / regulatif).
Jenis Pajak
Di tinjau dari segi Lembaga Pemungut Pajak dapat di bagi menjadi dua jenis yaitu:
Sering disebut juga Pajak pusat yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat yang terdiri dari:
Diatur dalam UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang diubah terakhir kali dengan UU Nomor 36 Tahun 2008
Diatur dalam UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diubah terakhir kali dengan UU No. 42 Tahun 2009
UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai
Sesuai UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berikut jenis-jenis Pajak Daerah:
  1. Pajak Provinsi terdiri dari:
  1. Pajak Kendaraan Bermotor;
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
  3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
  4. Pajak Air Permukaan; dan
  5. Pajak Rokok.
  • Jenis Pajak Kabupaten/Kota terdiri atas:
  1. Pajak Hotel;
  2. Pajak Restoran;
  3. Pajak Hiburan;
  4. Pajak Reklame;
  5. Pajak Penerangan Jalan;
  6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
  7. Pajak Parkir;
  8. Pajak Air Tanah;
  9. Pajak Sarang Burung Walet;
  10. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
  11. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Fungsi pajak
Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Berdasarkan hal diatas maka pajak mempunyai beberapa fungsi, yaitu:
  • Fungsi anggaran (budgetair)
Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.
  • Fungsi mengatur (regulerend)
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
  • Fungsi stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
  • Fungsi redistribusi pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
Syarat pemungutan pajak
Tidaklah mudah untuk membebankan pajak pada masyarakat. Bila terlalu tinggi, masyarakat akan enggan membayar pajak. Namun bila terlalu rendah, maka pembangunan tidak akan berjalan karena dana yang kurang. Agar tidak menimbulkan berbagai masalah, maka pemungutan pajak harus memenuhi persyaratan yaitu:
  • Pemungutan pajak harus adil
Seperti halnya produk hukum pajak pun mempunyai tujuan untuk menciptakan keadilan dalam hal pemungutan pajak. Adil dalam perundang-undangan maupun adil dalam pelaksanaannya.
Contohnya:
  1. Dengan mengatur hak dan kewajiban para wajib pajak
  2. Pajak diberlakukan bagi setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak
  3. Sanksi atas pelanggaran pajak diberlakukan secara umum sesuai dengan berat ringannya pelanggaran
  • Pengaturan pajak harus berdasarkan UU
Sesuai dengan Pasal 23 UUD 1945 yang berbunyi: "Pajak dan pungutan yang bersifat untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang", ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan UU tentang pajak, yaitu:
  • Pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara yang berdasarkan UU tersebut harus dijamin kelancarannya
  • Jaminan hukum bagi para wajib pajak untuk tidak diperlakukan secara umum
  • Jaminan hukum akan terjaganya kerasahiaan bagi para wajib pajak
  • Pungutan pajak tidak mengganggu perekonomian
Pemungutan pajak harus diusahakan sedemikian rupa agar tidak mengganggu kondisi perekonomian, baik kegiatan produksi, perdagangan, maupun jasa. Pemungutan pajak jangan sampai merugikan kepentingan masyarakat dan menghambat lajunya usaha masyarakat pemasok pajak, terutama masyarakat kecil dan menengah.
  • Pemungutan pajak harus efesien
Biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka pemungutan pajak harus diperhitungkan. Jangan sampai pajak yang diterima lebih rendah daripada biaya pengurusan pajak tersebut. Oleh karena itu, sistem pemungutan pajak harus sederhana dan mudah untuk dilaksanakan. Dengan demikian, wajib pajak tidak akan mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak baik dari segi penghitungan maupun dari segi waktu.
  • Sistem pemungutan pajak harus sederhana
Bagaimana pajak dipungut akan sangat menentukan keberhasilan dalam pungutan pajak. Sistem yang sederhana akan memudahkan wajib pajak dalam menghitung beban pajak yang harus dibiayai sehingga akan memberikan dapat positif bagi para wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dalam pembayaran pajak. Sebaliknya, jika sistem pemungutan pajak rumit, orang akan semakin enggan membayar pajak.
Contoh:
  • Bea materai disederhanakan dari 167 macam tarif menjadi 2 macam tarif
  • Tarif PPN yang beragam disederhanakan menjadi hanya satu tarif, yaitu 10%
  • Pajak perseorangan untuk badan dan pajak pendapatan untuk perseorangan disederhanakan menjadi pajak penghasilan (PPh) yang berlaku bagi badan maupun perseorangan (pribadi)
Undang - undang Perpajakan Pusat
  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan   stdd Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan stdd Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah stdd Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009
  4. Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan stdd Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006
  5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai stdd Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007
Manfaat Pajak
Sebagaimana halnya perekonomian dalam suatu rumah tangga atau keluarga, perekonomian negara juga mengenal sumber-sumber penerimaan dan pos-pos pengeluaran. Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara sulit untuk dapat dilaksanakan. Penggunaan uang pajak meliputi mulai dari belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan. Pembangunan sarana umum seperti jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, kantor polisi dibiayai dengan menggunakan uang yang berasal dari pajak. Uang pajak juga digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat. Setiap warga negara mulai saat dilahirkan sampai dengan meninggal dunia, menikmati fasilitas atau pelayanan dari pemerintah yang semuanya dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak. Dengan demikian jelas bahwa peranan penerimaan pajak bagi suatu negara menjadi sangat dominan dalam menunjang jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan.

Disamping fungsi budgeter (fungsi penerimaan) di atas, pajak juga melaksanakan fungsi redistribusi pendapatan dari masyarakat yang mempunyai kemampuan ekonomi yang lebih tinggi kepada masyarakat yang kemampuannya lebih rendah. Oleh karena itu tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya secara baik dan benar merupakan syarat mutlak untuk tercapainya fungsi redistribusi pendapatan. Sehingga pada akhirnya kesenjangan ekonomi dan sosial yang ada dalam masyarakat dapat dikurangi secara maksimal.
SUMBER :


Jumat, 13 Februari 2015

PEMBANGUNAN GEDUNG BALAIDESA BEDALI

KONDISI BANGUNAN GEDUNG BALAI DESA DRI 0% S/D 100%
Salah satu strategi yang dilakukan pemerintah guna meningkatkan peranserta masyarakat dalam proses pembangunan terutama dalam pembangunan desa adalah dengan memberikan bantuan modal bagi pelaksanaan pembangunanberupa program Alokasi Dana Desa (ADD), yang merupakan perimbanga:1 keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan ganIbaran mengenai pelaksanaan program Alokasi Dana Desa (ADD) pada Desa Lutur Kecamatan Am Selatan dan Desa Durjela Kecamatan Pulau-Pulau Am Kabupaten Kepulauan Am, partisipasi masyarakat, serta faktor-faktor yang menghambat dan mendukung partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan ADD. Metode yang digunakan dalam peneJitian ini adalah metode deskriptif kualitatif, dinlana data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik analisis data yang dipergunakan adalah analisis interaktif, yaitu mengumpulkan data, reduksi data, penyajian data, dan penarlkan kesimpulan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan program Alokasi Dana Desa di Desa Lutur dan Desa DUljela Kabupaten Kepulauan Am belurn begitu optimal mulai dari tahap perencanaaan, pelaksanaan kegiatan, sampai pada tahap pertanggungjawaban. Partisipasi masyarakat pada ke dun desa ini dirasa juga belum begitu baik, terutama pada tahap perencanaan. Partisipasi masyarakat dilakukan dalam bentuk penyampaian ide/saran serta tenaga (gotong royong). Beberapa faktor yang menjadi hambatan dalam partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan program ADD ini adalah kurangnya sosialisasi kebijakan ADD dan kurangnya keterbukaan dan kejelasan oleh pemerintah desa. Sementara itu, faktor pendukungnya adalah adanya budaya gotong royong yang masih kuat dalam masyarakat serta pengawasan yang dilakukan secara fungsional dan intensif oleh pihak kecamatan dan kabupaten.

PEMILIHAN KETUA RT.37 DSN. PUCUNGANYAR DS. BEDALI


RT / RW 

Rukun Tanggane Rukun Wargane, 
Judul diatas memang mirip acara sebuah kuis disalah satu Stasiun TV swasta yang bermarkas di Surabaya. Namun kita tidak akan mengupas kuis tersebut tetapi akan kita kaji bagaimana sebenarnya eksistensi lembaga RT/RW itu dalam masyarakat. Secara historis, kelahiran lembaga Rukun Tetangga atau yang disingkat RT dan Rukun Warga atau yang disingkat dengan RW dibidani oleh pemerintah melalui Permendagri nomor 7 tahun 1983 yang mengatur tentang Pembentukan Rukun Warga dan Rukun Tetangga. Kemudian Perrmendagri ini ditindaklanjuti oleh Instruksi gubenur Jawa Timur tertanggal 19 Agustus 1986 dan diperinci lagi oleh Perda Nomor 7 tahun 1987 oleh Kabupaten Ponorogo. Meskipun diukarani sebagai sebuah lembaga kemasyarakatan, RT/RW pada hakekatnya dilahirkan untuk membantu berbagai pelaksanaan kegiatan pemerintah.
Bahkan pekerjaan mereka dilapangan jauh lebih kompleks dari apa yang dapat disebut didalam aturan yang melahirkannya. Selain sebagai bentuk rentang kontrol pemerintah ditingkat grass root, RT/RW juga menjalankan fungsi-fungsi Social Development dan pembinaan kamtibmas, sebut saja seperti layanan administrasi melalui "Surat Pengantar RT/RW" yang sangat membantu bagi pemerintah khususnya dalam deteksi dini dan memproteksi terhadap  potensi kesalahan identifikasi terhadap status kependudukan warga yang dilayani. Kemudian pengadaan forum "Pertemuan Rutin RT/RW" yang jelas-jelas sangat membantu bagi pemerintah khususnya untuk sosialisasi berbagai program pemerintah. Belum lagi berbagai kegiatan yang mereka laksanakan terkait dengan pembinaan kehidupan sosial seperti pengadaan kegiatan Poskamling, pengadaan Dana Sosial dan Kematian hingga penggalian potensi swadaya masyarakat guna menunjuang kegiatan pembangunan yang diselenggarakan oleh pemerintah. Sungguh sebuah beban tugas yang tidak ringan, bahkan tidak jarang Ketua/Pengurus RT/RW harus mengorbankan waktu mereka untuk menangani berbagai "keadaan tertentu" terkait dengan gangguan stabilitas baik dalam arti sosial maupun keamanan. Belum cukup sampai disini "pak RT/RW" harus memiliki mental ekstra kuat khususnya atas kebijakan yang diambilnya yang tentu saja tidak akan pernah memuaskan semua pihak dengan berbagai kepentingan yang berbeda-beda.
Namun sayang pengorbanan yang besar ini tidak mendapatkan "perhatian" yang sepadan dari pemerintah atas nasib mereka. Selama ini pekerjaan menjadi pengurus RT/RW memang sebuah pekerjaan sosial (Social Job), pekerjaan pengabdian yang kita tidak bisa  mengharapkan sesuatu pamrih darinya. Oleh karena itu saat masa jabatan Ketua RT/RW berakhir sudah menjadi kondisi yang umum dan menggejala di banyak daerah tentang "sulitnya mencari pengganti" bukan karena tidak adanya kader yang memenuhi syarat tetapi lebih dikarenakan  personal yang dipandang layak oleh masyarakatnya tetapi yang bersangkutan justru berkeberatan dengan berbagai alasan untuk mengemban tugas ini. Inilah fenomena sosial yang patut menjadi perhatian banyak kalangan khususnya pemerintah. Karena meskipun banyak yang memandang sebelah mata terhadap keberadaan RT/RW tetapi sesungguhnya ia memainkan peranan yang besar dalam pembinaan kehidupan sosial (social development).
Oleh karena itu sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah maka segala peraturan yang membidangi ke-RT/RW-an telah berlaku surut. Sudah saatnya bagi pemerintah untuk segera menerbitkan peraturan baru yang dapat "menghidupkan" lembaga kemasyarakatan seperti RT/RW agar sejalan dengan perkembangan dinamika sosial yang ada. Artinya kita perlu menyusun aturan-aturan terkait dengan masalah ke-RT/RW-an sesuai dengan kondisi dan kebutuhan riil masyarakat. Dari segi kelembagaan misalnya kita tidak perlu membentuk sebuah lembaga yang nantinya memang tidak berfungsi karena memang tidak diperlukan oleh masyarakat, sampai sekarang  kita mengenal adanya istilah Lingkungan yang dikepalai oleh seorang Kepala Lingkungan, kenyataan lapangan menjelaskan, Lingkungan / Kepala Lingkungan kurang memiliki peran yang signifikan dalam pembangunan kemasyarakatan di wilayahnya klecuali hanya sebagai "penambah keterangan" guna kemudahan identifikasi lokasi/alamat dan ini tentunya hanya akan menjadikannya sebagai "atribut tanpa arti" yang hal ini sebenarnya juga terjadi pada lembaga RW. Belum lagi maslah Anggaran kegiatan yang di masa lalu tidak menjadi perhatian. Coba kita lihat apa yang dilakukan pemerintah sebagai pembina RT/RW sebagaimana telah diamanatkan oleha aturan yang mereka formulasikan sendiri ? selama ini pemerintah hanya "mengambil manfaat" dari keberadaan RT/RW  tanpa mau tahu bagaimana keberadaan mereka. Mengingat bahwa meskipun sebagaian masyarakat beranggapan menjadi pengurus RT/RW adalah sebuah pengabdian tetapi toh di dalamnya juga terdapat banyak "tugas titipan" pemerintah yang juga membutuhkan dana dalam pelaksanaannya. untuk itu hal lain yang perlu dikaji adalah kemungkinan diberikannya "tanda jasa" bagi para "Social Worker" ini dan wacana ini hendaklah tidak dipahami sebagai upaya untuk "mengkomersialkan" jabatan pengabdian atau membenturkan konsep "kesadaran" dalam arti partisipasi masyarakat dengan motif ekonomi yang menuntut setiap kegiatan mampu bernilai secara ekonomis. Tetapi perlu dipahami bahwa bentuk perhatian pemerintah ini adalah sebagai sebuah bentuk penghargaan pemerintah atas jasa dan pengorbanan yang telah diberikan oleh warga negaranya. Karena meskipun mereka (Pengurus RT/RW) tidak memakai seragam keki seperti rekan PNS lainnya tetapi jasa dan pengabdian mereka tidak kalah dengan mereka yang  mengabdi di instansi-instansi "resmi" lainnya.
Akhirnya semoga tulisan ini dapat menjadi bahan pertimbangan khususnya bagi Pemerintah Kabupaten Ponorogo dalam memformulasikan kebijakan terkait dengan ke-RT/RW-an. dan semoga ke depan lembaga-lembaga yang mengakar di tingkat bawah ini dapat lebih memberdayakan dirinya dalam proses Social development. 
SELAMAT BERJUANG KAWAN...LEMAH TELES.GUSTI ALLAH SING MBALES ( masrof )

MUSRENBANGDES 2015

KEGIATAN MUSRENBANGDES TELAH MENGHASILKAN BEBERAPA USULAN DARI MASYARAKAT 
BILA ADA YANG MASIH BELUM TER AJUKAN MOHON UNTUK   MEMBERITAHUKAN KEPADA KAMI
DUSUN TINDAKAN TEMPAT
DSN. BEDALI URUG JEMBATAN RT 5 KE RT 04 TIMUR KASUN JITO
DSN. BEDALI URUG JEMBATAN RT 06 KE RT 04 GKJW KE UTARA
DSN. BEDALI POS KAMPLING RT 06, RT 05, RT 01
DSN. BEDALI JEMBATAN RT 05  Selatan RW 02
DSN. BEDALI JEMBATAN RT 05  utara p.rusik
DSN. BEDALI JEMBATAN RT 05  utara p.sugito
DSN. BEDALI TEMPAT BELAJAR/TPA RT 05,MUSHOLADEPAN P.MODIN
DSN. BEDALI PENGASPALAN  RT 01/01 P.YATIN KE BARAT
DSN. BEDALI DRAINASE RT.02 ( GENDUT KE SELATAN )
DSN. BEDALI SALURAN AIR RT,03 ( SELATAN JEMBATAN MBAH MENGGEH )
DSN. BEDALI PELEBARAN JALAN RT,06 ( SEBELAH UTARA KOLAM )
DSN. BEDALI PLENGSENGAN RT 06 S/D SUKO MRAMBIL UTARA P.MESERI DAIM
DSN. BEDALI RABAT BETON RT,02 KE RT 05 ( GENDUT KE SELATAN )
DSN. BEDALI RABAT BETON RT,04 KE RT,06 ( MILA KE SELATAN S/D MURIHONO )
DSN. BEDALI RABAT BETON RT,03 S/D RT,05 ( BOIMIN S/D MBAH PONIRIN )
DSN. BEDALI RABAT BETON RT,05  POS KAMLING TAMIN KE BARAT )
DSN. BEDALI RABAT BETON RT 06 S/D SUKO MRAMBIL UTARA P.MESERI DAIM
DSN. BEDALI SALURAN AIR RT 06 S/D SUKO MRAMBIL UTARA P.MESERI DAIM
DSN. BEDALI TERAS  DAN PAGAR GEREJA RT, 06
DSN. BEDALI RABAT BETON RT 07 S/D RT 08 KE UTARA ( MASJID KE UTARA )
DSN. BEDALI DAM TLOGO
DSN. BEDALI RABAT BETON RT 07 S/D RT 08 KE UTARA ( MASJID KE SELATAN )
DSN. BEDALI SALURAN AIR RT 07 S/D RT 08 KE UTARA ( MASJID KE UTARA )
DSN. BEDALI SALURAN AIR RT 07 S/D RT 08 KE UTARA ( MASJID KE SELATAN )
DSN. BEDALI RABAT BETON RT 07 S/D RT 04KE UTARA ( PAK MAJID KE UTARA )
DSN. BEDALI RABAT BETON RT 07 ,RT 06 KE UTARA ( PAK MAJID KE SELATAN TIMUR KOLAM )
DSN. BEDALI SALURAN AIR RT 07 S/D RT 04KE UTARA ( PAK MAJID KE UTARA )
DSN. BEDALI SALURAN AIR RT 07 ,RT 06 KE UTARA ( PAK MAJID KE SELATAN TIMUR KOLAM )
DSN. BEDALI SALURAN AIR RT 22 S/D RT 05 ( BEDALI 1 KE BARAT )
DSN. BEDALI PLENGSENGAN RT 06 S/D RT 04 ( GEREJA KE UTARA )
DSN. SUMBERPUCUNG RABAT BETON RT 18 RT 19 RT 25 ( PONIRAN KE UTARA )
DSN. SUMBERPUCUNG RABAT BETON RT 20 RT 21 ( MUHYOTO KE UTARA )
DSN. SUMBERPUCUNG RABAT BETON RT. 24,25,26 ( MESENI KE TIMUR )
DSN. SUMBERPUCUNG RABAT BETON RT. 18 KE RT 25 ( GALI KE UTARA )
DSN. SUMBERPUCUNG SALURAN AIR RT. 18 KE RT 25 ( GALI KE UTARA )
DSN. SUMBERPUCUNG RABAT BETON RT,18 KE RT 25 ( KASTURI KE UTARA )
DSN. SUMBERPUCUNG LAMPU PEREMPATAN TIAP PEREMPATAN DI DSN. SB PUCUNG
DSN. SUMBERPUCUNG SALURAN AIR RT,18 KE RT 25 ( KASTURI KE UTARA )
DSN. SUMBERPUCUNG RABAT BETON RT,21 KE RT 26 (JULI KE UTARA)
DSN. SUMBERPUCUNG SALURAN AIR RT,21 KE RT 26 (JULI KE UTARA)
DSN. SUMBERPUCUNG RABAT BETON RT,19 KE RT 18 (KASIJO KE UTARA)
DSN. SUMBERPUCUNG SALURAN AIR RT,19 KE RT 18 (KASIJO KE UTARA)
DSN. SUMBERPUCUNG RABAT BETON RT,20 KE RT 18 (RAMBO KE UTARA)
DSN. SUMBERPUCUNG SALURAN AIR RT,20 KE RT 18 (RAMBO KE UTARA)
DSN. SUMBERPUCUNG RABAT BETON RT,19 KE RT 18 (KASIJO KE UTARA)
DSN. SUMBERPUCUNG SALURAN AIR RT,19 KE RT 18 (KASIJO KE UTARA)
DSN. SUMBERPUCUNG POS KAMPLING RT. 18,19,25,26,22,23
DSN. SUMBERPUCUNG SALURAN AIR RT, 21 ( UTARA P.NARDO )
DSN. SUMBERPUCUNG SALURAN AIR RT, 23 ( SELATAN KUSIR KE BARAT )
DSN. SUMBERPUCUNG JEMBATAN RT, 24 ( DEPAN P. MARNI )
DSN. SUMBERPUCUNG SALURAN AIR RT,25 KE RT 26 ( GUNAWAN RT KE BARAT )
DSN. SUMBERPUCUNG SALURAN AIR RT,18 KE RT 21 ( TOYO KE TIMUR )
DSN. SUMBERPUCUNG RABAT BETON RT,22 KE RT,24 ( SENDENG KE UTARA )
DSN. SUMBERPUCUNG RABAT BETON RT,22 ( SENDENG KE SELATAN)
DSN. PUCUNGANYAR JEMBATAN RT, 35 ( UTARA NURUDIN )
DSN. PUCUNGANYAR RABAT BETON RT. 35, 34 ( P MISBAN KE P YOTO )
DSN. PUCUNGANYAR PENGASPALAN  RT. 34 ( ANDRIANTO KE BARAT )
DSN. PUCUNGANYAR POS KAMPLING RT. 35 ( PRAPATAN UTARA P. NURUDIN )
DSN. PUCUNGANYAR DRAINASE RT. 34 (DEPAN ANDRIANTO KE JURANG GRAWAH )
DSN. PUCUNGANYAR DRAINASE RT. 31 KE RT, 41 
DSN. PUCUNGANYAR IRIGASI RT. 32 KE RT. 39 
DSN. PUCUNGANYAR DRAINASE RT. 34 ( ANDRIANTO KE BARAT )
DSN. PUCUNGANYAR IRIGASI RT, 36 ( BELAKANG P MISKAN KE TIMUR )
DSN. PUCUNGANYAR PENGASPALAN  RT, 36 ( SD BEDALI IV KE BARAT )
DSN. PUCUNGANYAR POS KAMPLING RT. 38 ( PRAPATAN MUADIN )
DSN. PUCUNGANYAR PEMBANGUNAN GEDUNG TPA RT. 37 ( MASJID BAITUL HIKMAH )
DSN. PUCUNGANYAR RABAT BETON RT. 36 KE RT. 37 ( P. MISKAN KE UTARA )
DSN. PUCUNGANYAR PENGADAAN ALAT PERMAINAN RTKM 1 RT. 38
DSN. PUCUNGANYAR POS KAMPLING RT. 38 ( PERTIGAAN TIMUR PAK DOPIR )
DSN. PUCUNGANYAR GORONG - GORONG RT. 38 ( SELATAN KANDANG PAK IFIN )
DSN. PUCUNGANYAR DRAINASE RT, 38 ( PRAPATAN P. NARI KE BARAT )
DSN. PUCUNGANYAR SALURAN AIR RT, 39 ( URATA PAK KOLIK )
DSN. PUCUNGANYAR POS KAMPLING RT. 39 ( BARAT P. YOTO )
DSN. PUCUNGANYAR POS KAMPLING RT. 40 ( DEPAN P KASIJO )
DSN. PUCUNGANYAR RABAT BETON RT. 40 (P MANA KE SELATAN )
DSN. PUCUNGANYAR GORONG - GORONG RT. 40 ( BARAT P KOLIK )
DSN. SUMBER JATI GORONG - GORONG RT. 33 ( P TAJIT )
DSN. SUMBER JATI DRAINASE RT, 33 ( PERTIGAAN KE BARAT )
DSN. SUMBER JATI RABAT BETON RT. 33 (MASJID P USMAN KE SELATAN JURUSAN MTS )
DSN. SUMBER JATI IRIGASI  RT. 32 (KALIGEDOK KE SUMBERJATI  )
DSN. SUMBER JATI MAKADAM RT. 32 ( SUMBERJATI KE KALIGEDOK )
DSN. SUMBER JATI JEMBATAN RT,31 ( PERBATASAN KE SELATAN )
DSN. SUMBER JATI MAKADAM RT.32 KE RT. 33 ( TIMUR YATEMAN KE SELATAN )
DSN. SUMBER JATI POS KAMPLING RT. 32 ( SELATAN P PRAYIT )
DSN. SUMBER JATI IRIGASI RT. 32 ( MARMI KE TIMUR )
DSN. SUMBER JATI BEDAH RUMAH RT. 32 ( KARIYATUN )
DSN. SUMBER JATI GORONG - GORONG RT. 32 ( UTARA BU SITI )
DSN. SUMBER JATI PLENGSENGAN RT,31 ( BELAKANG SIPAN )
DSN. SUMBER JATI PENGASPALAN  RT. 34  ( SAMPAI P EKO )
DSN. SUMBER JATI LAMPU PENERANGAN RT. 34 ( DEPAN ANDRIANTO )
DSN. SUMBER JATI DRAINASE RT. 34 ( PER TIGAAN MUHADI KE TIMUR )
DSN. SUMBER JATI GORONG - GORONG RT. 31 ( BARAT P SLAMET )
DSN. SUMBER JATI CEK DAM RT. 31 ( PEBATAN TIMUR P MIRAN )
DSN. SUMBER JATI GORONG - GORONG RT, 31 ( SELATAN P SANTO )
DSN. SUMBER JATI PLENGSENGAN RT.31 ( TIMUR P MIRAN SD PERBATASAN KALIGEDOK )
DSN. SUMBER JATI JEMBATAN RT,31 ( BARAT GEREJA )
DSN. SUMBER JATI GORONG - GORONG RT. 30 ( BELAKANG P SUKANI KE SELATAN )
DSN. SUMBER JATI RABAT BETON RT. 30 ( JURUSAN MTS DEPAN BU SITI )
DSN. SUMBER JATI LAMPU PENERANGAN RT. 30 ( PRAPATAN )
DSN. SUMBER JATI PENGASPALAN  RT. 29 ( P EKO KE UTARA )
DSN. SUMBER JATI RABAT BETON RT. 29 ( TIMUR KAERAN S/D P WIJI )
DSN. SUMBER JATI POS KAMPLING RT. 29 ( PRAPATAN TIMUR KAERAN )
DSN. SUMBER JATI PAGAR  DAN LAMPU RT. 29 ( MAKAM )
DSN. SUMBER JATI REHAB MASJID RT. 29 ( MASJID PAK KUSEN )
DSN. SUMBER JATI TUGU BATAS DESA RT. 29 ( PERBATASAN BUMIREJO )
DSN. SUMBER JATI RABAT BETON RT. 28 ( PAK NYOTO KE SELATAN SD II )
DSN. SUMBER JATI POS KAMPLING RT. 28 ( PAK SUGIONO )
DSN. SUMBER JATI LAMPU PENERANGAN RT. 28
DSN. SUMBER JATI RABAT BETON RT. 27 ( P NYOTO KE UTARA PAK SIHONO )
DSN. SUKO MRAMBIL PLENGSENGAN RT. 09 ( UTARA P MARDI )
DSN. SUKO MRAMBIL POT/TAMAN TEPI JALAN RT.09 ( PERBATASAN BEDALI BATUAJI )
DSN. SUKO MRAMBIL LAMPU PENERANGAN RT. 09 ( PERBATASAN )
DSN. SUKO MRAMBIL DRAINASE RT. 10 ( PRAPATAN TIMUR JURUSAN MI )
DSN. SUKO MRAMBIL PLENGSENGAN RT. 10 ( PRAPATAN KESELATAN SD V )
DSN. SUKO MRAMBIL LAMPU PENERANGAN RT. 10 
DSN. SUKO MRAMBIL RABAT BETON RT. 11/13 ( PERTIGAAN KE TIMUR )
DSN. SUKO MRAMBIL LAMPU PENERANGAN RT. 11
DSN. SUKO MRAMBIL PLENGSENGAN RT. 11 ( SELATAN JEMBATAN KAMTO )
DSN. SUKO MRAMBIL REHAP MUSHOLA RT. 11 ( MUSHOLA BU ENDANG )
DSN. SUKO MRAMBIL DRAINASE RT. 11 ( PERTIGAAN KE TIMUR )
DSN. SUKO MRAMBIL POS KAMPLING RT. 12 ( BARAT P LURAH )
DSN. SUKO MRAMBIL DRAINASE RT. 12 ( SELATAN GREJA KATOLIK )
DSN. SUKO MRAMBIL PLENGSENGAN RT. 12 ( SELATAN GREJA KATOLIK )
DSN. SUKO MRAMBIL JEMBATAN RT. 12 ( SELATAN GREJA KATOLIK )
DSN. SUKO MRAMBIL LAMPU PENERANGAN RT. 12 ( BARAT P LURAH )
DSN. SUKO MRAMBIL DRAINASE RT. 12 ( BENGKOK KE BARAT )
DSN. SUKO MRAMBIL PAVING  RT. 13 ( MAKAM )
DSN. SUKO MRAMBIL DRAINASE RT. 13 ( UTARA PER3AN S/D JEMBATAN )
DSN. SUKO MRAMBIL PLENGSENGAN RT. 13 ( UTARA PP MESERI DAIM )
DSN. SUKO MRAMBIL RABAT BETON RT. 13 ( DULMUNUN KE UTARA S/D P DAIM
DSN. SUKO MRAMBIL RABAT BETON RT. 13 ( PRA4TAN UTARA PAK NYOTO KE BARAT )
DSN. SUKO MRAMBIL LAMPU PENERANGAN RT. 13 
DSN. SUKO MRAMBIL SUMUR MAKAM RT. 13
DSN. SUKO MRAMBIL RABAT BETON RT. 13 GKJW MRAMBIL KE P NYOTO
DSN. SUKO MRAMBIL LAMPU PENERANGAN RT. 13 ( GKJW MRAMBIL )
DESA BEDALI REHAB POSKAMPLING KANTOR DESA
DESA BEDALI RUMAH DINAS PENJAGA
DESA BEDALI DAPUR KANTOR
DESA BEDALI TAMAN KANTOR DESA
DESA BEDALI FOGING
DESA BEDALI OPERASIONAL PENDATAAN KELUARGA
DESA BEDALI REVITALISASI TIM KB DESA
DESA BEDALI OPERASIONAL PENGANTAR ASEPTOR KB
DESA BEDALI OPERASIONALPETUGAS KB DESA 
DESA BEDALI OPERASIONAL TRI BINA (BKB,BKR,BKL)
DESA BEDALI ANTENE WIFI
DESA BEDALI TERAS KANTOR DESA
DESA BEDALI ATAP GEDUNG SERBAGUNA ( ASBES )
DESA BEDALI TEMBOK SELATAN KANTOR DESA
DESA BEDALI PELATIHAN SABLON, HANDYCRAF, IT
DESA BEDALI PEMBANGUNAN GEDUNG TKDW 1&2
DESA BEDALI PAVING BALAI DESA
DESA BEDALI LAPTOP PERANGKAT DAN LEMBAGA
DESA BEDALI GEDUNG BUMDes
DESA BEDALI PAGAR LAPANGAN
DESA BEDALI KIOS UTARA LAPANGAN