SELAMATAN PEMBUKAAN PEMBANGUNAN |
Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan
dan belanja daerah kabupaten dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan,pembinaankemasyarakatan,dan pemberdayaan
masyarakat.
Pemberdayaan masyarakat desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan
kesejahteraan masyarakat denganmeningkatkan, pengetahuan, sikap, ketrampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui
penetapan kebijakan,program,kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan
esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa.
Prioritas penggunaan dana desa untuk pembangunan desa dialokasikan untuk
mencapai tujuan pembangunan desa yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat
desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan, melalui :
·
pemenuhan
kebutuhan dasar;
·
pembangunan
sarana dan prasarana desa;
·
pengembangan
potensi ekonomi lokal; dan
·
pemanfaatan
sumberdaya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
Penggunaan dana desa yang bersumber dari APBN untuk pemberdayaan masyarakat
desa terutama untuk penanggulangan kemiskinan dan peningkatan akses atas sumber
daya ekonomi, sejalan dengan pencapaian target RPJM Desa dan RKP Desa setiap
tahunnya, yang diantaranya dapat mencakup:
peningkatan kualitas proses perencanaan desa;
mendukung kegiatan ekonomi baik yang dikembangkanoleh BUM Desa maupun oleh
kelompok usaha masyarakat desa lainnya;
·
pembentukan
dan peningkatan kapasitas KaderPemberdayaan Masyarakat Desa;
·
pengorganisasian
melalui pembentukan dan fasilitasi paralegal untuk memberikan bantuan hukum
kepada warga masyarakat Desa;
·
penyelenggaraan
promosi kesehatan dan gerakan hidupbersih dan sehat;
·
dukungan
terhadap kegiatan desa dan masyarakatpengelolaan hutan desa dan hutan
kemasyarakatan; dan
·
peningkatan
kapasitas kelompok masyarakat melalui:
·
kelompok
usaha ekonomi produktif;
·
kelompok
perempuan;
·
kelompok
tani;
·
kelompok
masyarakat miskin;
·
kelompok
pengrajin;
·
kelompok
pemerhati dan perlindungan anak;
·
kelompok
pemuda; dan
·
kelompok
lain sesuai kondisi Desa.
Adapun dalam Penyaluran Dana Desa meliputi sebagai berikut :
Dana desa disalurkan oleh Bupati kepada desa.\
dana desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara pemindah
bukuan dari RKUD ke rekening kas desa.
Pemindah bukuan dari RKUD ke Rekening Kas Desa di lakukan paling
lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah dana desa diterima di RKUD.
Penyaluran dana desa dilakukan secara bertahap:
tahap I pada bulan April sebesar 40% (empat puluh perseratus);
tahap II pada bulan Agustus sebesar 40% (empat puluh perseratus); dan
tahap III pada bulan Oktober sebesar 20% (dua puluh perseratus).
Penyaluran dana desa tahap I dilakukan setelah kepala desa menyampaikan:
APB Desa; dan
Pengajuan pencairan dana desa dilampiri dengan :
– permohonan pencairan;
– Rencana Anggaran Belanja (RAB);
– berita acara dan daftar hadir musyawarah desa; dan
– surat rekomendasi dari Camat.
Penyaluran dana desa tahap II dilakukan setelah kepala
desa menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana desa semester I.
Rincian dana desa yang diterima desa setiap tahun
dianggarkan dalam APBDesa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar