PROFIL DESA

Jumat, 18 Desember 2015

PEMBUKAAN PEMBANGUNAN RABAT BETON

SELAMATAN PEMBUKAAN PEMBANGUNAN


Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan,pembinaankemasyarakatan,dan pemberdayaan masyarakat.
Pemberdayaan masyarakat desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat denganmeningkatkan, pengetahuan, sikap, ketrampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan,program,kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa.
Prioritas penggunaan dana desa untuk pembangunan desa dialokasikan untuk mencapai tujuan pembangunan desa yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan, melalui :
·         pemenuhan kebutuhan dasar;
·         pembangunan sarana dan prasarana desa;
·         pengembangan potensi ekonomi lokal; dan
·         pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
Penggunaan dana desa yang bersumber dari APBN untuk pemberdayaan masyarakat desa terutama untuk penanggulangan kemiskinan dan peningkatan akses atas sumber daya ekonomi, sejalan dengan pencapaian target RPJM Desa dan RKP Desa setiap tahunnya, yang diantaranya dapat mencakup:
peningkatan kualitas proses perencanaan desa;
mendukung kegiatan ekonomi baik yang dikembangkanoleh BUM Desa maupun oleh kelompok usaha masyarakat desa lainnya;
·         pembentukan dan peningkatan kapasitas KaderPemberdayaan Masyarakat Desa;
·         pengorganisasian melalui pembentukan dan fasilitasi paralegal untuk memberikan bantuan hukum kepada warga masyarakat Desa;
·         penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan hidupbersih dan sehat;
·         dukungan terhadap kegiatan desa dan masyarakatpengelolaan hutan desa dan hutan kemasyarakatan; dan
·         peningkatan kapasitas kelompok masyarakat melalui:
·         kelompok usaha ekonomi produktif;
·         kelompok perempuan;
·         kelompok tani;
·         kelompok masyarakat miskin;
·         kelompok pengrajin;
·         kelompok pemerhati dan perlindungan anak;
·         kelompok pemuda; dan
·         kelompok lain sesuai kondisi Desa.
Adapun dalam Penyaluran Dana Desa meliputi sebagai berikut :
Dana desa disalurkan oleh Bupati kepada desa.\
dana desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara pemindah bukuan dari RKUD ke rekening kas desa.
Pemindah bukuan dari RKUD ke Rekening Kas Desa di lakukan  paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah dana desa diterima di RKUD.
Penyaluran dana desa dilakukan secara bertahap:
tahap I pada bulan April sebesar 40% (empat puluh perseratus);
tahap II pada bulan Agustus sebesar 40% (empat puluh perseratus); dan
tahap III pada bulan Oktober sebesar 20% (dua puluh perseratus).
Penyaluran dana desa tahap I dilakukan setelah kepala desa menyampaikan:
APB Desa; dan
Pengajuan pencairan dana desa dilampiri dengan :
– permohonan pencairan;
– Rencana Anggaran Belanja  (RAB);
– berita acara dan daftar hadir musyawarah desa; dan
– surat rekomendasi dari Camat.
Penyaluran dana desa tahap II dilakukan setelah kepala desa menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana desa semester I.
Rincian dana desa yang diterima desa setiap tahun dianggarkan dalam APBDesa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar