KERJA BHAKTI ANTAR INSTANSI DAN KELOMPOK TANI |
Kelembagaan petani (kelompok tani) mempunyai fungsi: sebagai wadah proses pembelajaran, wahana kerja sama, unit penyedia sarana dan prasarana produksi, unit produksi, unit pengolahan dan pemasaran, serta unit jasa penunjang.
1. Kelas
Belajar, wadah belajar mengajar bagi anggotanya guna meningkatkan
pengetahuan, keterampilan dan sikap (PKS) serta tumbuh dan berkembangnya
kemandirian dalam berusaha tani sehingga produktivitasnya meningkat,
pendapatannya bertambah serta kehidupan yang lebih sejahtera.
2. Wahana Kerjasama, untuk memperkuat kerjasama diantara sesama
petani dalam kelompoktani dan antar kelompoktani serta dengan pihak
lain. sehingga usaha taninya akan lebih efisien serta lebih mampu
menghadapi ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan,
3. Unit Produksi, Usahatani yang dilaksanakan secara
keseluruhan harus dipandang sebagai satu kesatuan usaha yang dapat
dikembangkan untuk mencapai skala ekonomi, baik dari segi kuantitas,
kualitas maupun kontinuitas.
Kelembagaan dapat berbentuk kelompok, gabungan kelompok, asosiasi,
atau korporasi. .Kelembagaan difasilitasi dan diberdayakan oleh
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah agar tumbuh dan berkembang menjadi
organisasi yang kuat dan mandiri sehingga mampu mencapai tujuan yang
diharapkan para anggotanya.
Peraturan
Menteri Pertanian, Nomor : 273/Kpts/ OT.160/4/2007, tanggal 13 April
2007, tentang Pembinaan Kelembagaan Petani. Kelompoktani adalah kumpulan
petani/ peternak/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan,
kesamaan kondisi lingkungan (sosial, ekonomi, sumber daya) dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota.
Menurut
Mardikanto (1993) pengertian kelompoktani adalah sekumpulan orang-orang
tani atau petani yang terdiri dari petani dewasa (pria/wanita) maupum
petani-taruna yang terikat secara
informal dalam suatu wilayah kelompok atas dasar keserasian dan
kebutuhan bersama serta berada di lingkungan pengaruh dan dipimpin oleh
seorang kontaktani, sedangkan menurut Departemen
Pertanian (2007), kelompoktani adalah kumpulan petani/peternak/pekebun
yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi
lingkungan (sosial, ekonomi, sumber daya) dan keakraban untuk
meningkatkan dan mengembangkan anggota/petani dalam mengembangkan usahanya